"Oli palsu merugikan produsen oli asli dan merugikan konsumen pemilik kendaraan bermotor," kata Ketua Umum PB KAMI Sultoni saar menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Gedung Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Rabu (27/3).
Sultoni mendesak Kemendag melakukan pengecekan kembali perizinan serta menutup pabrik yang memproduksi oli palsu tersebut.
"Kemarin sudah benar Wamendag Jerry Sambuaga melakukan sidak dan menutup pabrik oli palsu di Tangerang," kata Sultoni.
"Tapi yang kami minta itu berkelanjutan. Menurut informasi masyarakat, masih banyak pabrik yang memproduksi oli palsu dalam skala besar," sambungnya.
Sultoni menduga PT NDK yang berlokasi di Tangerang turut melakukan kegiatan pemalsuan oli dan suku cadang dengan kemasan Astra Honda Motor (AHM).
Sultoni mengingatkan bahwa pembuat pelumas ilegal melanggar Pasal 62 UU Konsumen, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Sultoni menilai peran pemerintah dalam mewujudkan perlindungan konsumen adalah melalui peningkatan standarisasi, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang dan atau jasa yang beredar, tertib ukur serta pengendalian mutu barang dan atau jasa dan peningkatan upaya perlindungan konsumen belum maksimal.
"Kami hanya ingin mengingatkan pihak-pihak terkait agar berkelanjutan dalam menindak dan lebih fokus lagi untuk menangani permasalahan oli palsu ini," tutup Sultoni.
BERITA TERKAIT: